BREAKING NEWS

Perjosi Desak Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Dunia Pendidikan Jadi Ladang Manipulasi

 


SINJAI — Fakta demi fakta pelanggaran administrasi di SMAN 8 Sinjai kini menyeret para pejabat tinggi pendidikan Sulawesi Selatan ke ujung tanduk hukum. Sebuah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diduga cacat secara hukum digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan guru bernama Aliyuddin dari satuan pendidikannya, sebuah langkah yang kini membuka potensi pelanggaran pidana.


Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, bertanggal 1 Oktober 2024, namun baru diterima sekolah hampir tujuh bulan kemudian, yakni 29 April 2025. Ironisnya, tanggal penandatanganan dalam dokumen itu ditulis tangan, indikasi manipulasi administratif yang tak bisa dianggap remeh.


Dalam keterangannya kepada wartawan, penyidik Tipidter Polres Sinjai, Brigpol Ngenre SH, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, dan membenarkan bahwa SPMT digunakan sebagai dasar tindakan administratif terhadap Aliyuddin.

“Benar, Kepsek menyebut SPMT itu dasar kebijakannya. Tapi karena asal dokumen dari Dinas, maka kami butuh keterangan Kadisdik Sulsel. Bila panggilan kedua tidak dipenuhi, penyidik siap melakukan penjemputan paksa,” tegas Brigpol Rey saat dikonfirmasi Selasa (1/7/2025).


Dari penelusuran tim investigasi, SPMT sangat Janggal, Proses Administrasi Sarat Rekayasa, 

SPMT biasanya digunakan untuk mengukuhkan penempatan sementara pada suatu tugas. Namun dalam kasus ini, dokumen justru dijadikan dasar untuk menyingkirkan guru tanpa melalui prosedur mutasi atau rotasi resmi.


Selain itu, dokumen tersebut menjadi sorotan karena tanggal penandatanganan ditulis tangan, bukan tercetak sebagaimana lazimnya dokumen resmi, surat diterbitkan pada Oktober 2024, tetapi baru diterima akhir April 2025, menimbulkan dugaan keterlambatan sengaja atau manipulasi backdate. Selain itu surat tidak melalui mekanisme mutasi keluar satuan pendidikan, melainkan hanya penugasan biasa di Cabang dinas.


Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (02/7/2925) menyatakan, bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap kesalahan teknis biasa, karena menyangkut keabsahan dokumen negara.

“Jika Kadisdik membiarkan SPMT janggal ini beredar tanpa validasi, maka tanggung jawab ada di pundaknya. Tapi jika itu hasil permainan dari bawahannya, maka ia korban jebakan. Polisi wajib mendalami kemungkinan pemalsuan berlapis ini,” ungkap Salim.


Menurutnya, Kasubag Kepegawaian Disdik Sulsel harus diselidiki sebagai pihak yang paling berwenang dalam penerbitan SPMT. Ia juga menyesalkan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang tidak segera mengambil langkah korektif sejak kasus ini mencuat ke publik.


Lebih jauh, Bung Salim melontarkan kritik pedas kepada Gubernur Sulsel, yang menurutnya tidak berani menindak jajaran birokrasi yang sudah nyata melakukan pelanggaran.

“Gubernur dipecundangi oleh bawahannya. Fakta-fakta sudah terang benderang, tapi Kasubag Kepegawaian dan Kepala SMAN 8 Sinjai masih nyaman di kursinya. Gubernur terlihat takut dan lemah pada bawahannya sendiri,” tegasnya.


Ia menilai, pembiaran ini akan menciptakan efek domino bagi praktik manipulasi dokumen di lingkungan Pemprov, terutama dalam dunia pendidikan yang semestinya menjadi contoh integritas.

"Publik kini bertanya-tanya, apa yang membuat Kadisdik Sulsel dan Gubernur begitu ragu bertindak? Apakah ada kekuatan politik yang bermain di belakang para pelaku? Ataukah memang terdapat persekongkolan untuk melindungi jaringan birokrasi yang saling menguntungkan?" tutur Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel 


Menurutnya, situasi ini memunculkan kesan adanya ketakutan struktural, di mana aparat, pejabat, hingga penyidik terkesan saling menunggu, bahkan menahan diri dalam menuntaskan persoalan yang terang-benderang bermasalah.


Ketum Perjosi mendorong agar aparat hukum tidak ragu menindak siapa pun, termasuk pejabat tinggi provinsi.

“Pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh manipulasi dokumen seperti ini. Kalau benar terbukti ada pemalsuan SPMT, maka itu pidana. Polisi jangan ragu, ini bukan delik administrasi, ini delik hukum!” pungkasnya.


Kasus SMAN 8 Sinjai bukan lagi sekadar soal guru yang dipindah, tetapi telah menjelma menjadi cermin rusaknya sistem birokrasi di tubuh Dinas Pendidikan Sulsel. Semakin dalam digali, semakin kuat dugaan bahwa ada aktor-aktor yang sengaja bermain di balik dokumen yang seharusnya sakral. 

Publik kini menunggu, apakah hukum akan tegak? Atau justru tunduk pada kekuasaan? (al/akc)

 


 


ADVERTISEMENT