BREAKING NEWS
Berita Terbaru
Safari Ramadan, Pemkab Muara Enim Serap Aspirasi Warga

Safari Ramadan, Pemkab Muara Enim Serap Aspirasi Warga

Badan Pangan Nasional Pantau Harga Pangan di Merauke

Badan Pangan Nasional Pantau Harga Pangan di Merauke

Wali Kota Dukung Pelatihan Diversifikasi Olahan Ikan di Banda Aceh

Wali Kota Dukung Pelatihan Diversifikasi Olahan Ikan di Banda Aceh

Wakil Wali Kota Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pengelolaan LKSA di Banda Aceh

Wakil Wali Kota Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pengelolaan LKSA di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Bagikan Ie Bu Peudah di Peukan Raya Ramadan

Pemko Banda Aceh Bagikan Ie Bu Peudah di Peukan Raya Ramadan

 Kemenhub Kembali Gelar MOTIS Lebaran 2026, Tambah Lintas Selatan

Kemenhub Kembali Gelar MOTIS Lebaran 2026, Tambah Lintas Selatan

    MIMIKA, PAPUA TENGAH – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan gebrakan penegakan hukum di Tanah Papua. Seorang pria berinisial JV alias JN, yang diduga kuat merupakan mesin propaganda dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS), berhasil diringkus aparat.  Penangkapan dramatis ini berlangsung di kawasan Kampung Utikini Tiga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Minggu (1/3/2026).  Langkah tegas aparat ini diambil bukan tanpa alasan. Satgas Operasi Damai Cartenz bergerak cepat setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait rekam jejak digital pelaku yang dinilai membahayakan stabilitas wilayah.  Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JV bukanlah warga sipil biasa. Ia teridentifikasi sebagai bagian aktif dari jaringan PIS, sebuah sayap operasi yang kerap melakukan perang urat saraf di dunia maya.  Tersangka diketahui secara masif memproduksi dan mengunggah konten berbahaya. Konten-konten tersebut memuat narasi ujaran kebencian (hate speech), provokasi tingkat tinggi, hingga materi bermuatan kekerasan yang terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).  Aparat penegak hukum menilai, manuver digital yang dilakukan JV di media sosial sangat berpotensi menyulut kebencian, memicu permusuhan horizontal, dan secara langsung mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Cenderawasih.  Akibat ulah "jari beracunnya" di ruang siber, JV kini harus bersiap menghadapi jerat hukum berlapis dengan sanksi yang tak main-main. Tim penyidik telah menyiapkan konstruksi hukum yang tegas untuk memproses tersangka.  Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).  Tak hanya itu, JV juga dijerat dengan beleid sapu jagat kejahatan siber, yakni Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Jika terbukti bersalah di meja hijau, anggota intelijen PIS ini terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara, serta denda fantastis yang menyentuh angka Rp12 miliar.  Langkah Satgas Damai Cartenz ini menjadi sinyal keras bagi para simpatisan KKB bahwa ruang gerak mereka, baik di hutan maupun di dunia maya, akan terus diburu dan ditindak tegas demi kedamaian Papua.

MIMIKA, PAPUA TENGAH – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan gebrakan penegakan hukum di Tanah Papua. Seorang pria berinisial JV alias JN, yang diduga kuat merupakan mesin propaganda dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS), berhasil diringkus aparat. Penangkapan dramatis ini berlangsung di kawasan Kampung Utikini Tiga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Minggu (1/3/2026). Langkah tegas aparat ini diambil bukan tanpa alasan. Satgas Operasi Damai Cartenz bergerak cepat setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait rekam jejak digital pelaku yang dinilai membahayakan stabilitas wilayah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JV bukanlah warga sipil biasa. Ia teridentifikasi sebagai bagian aktif dari jaringan PIS, sebuah sayap operasi yang kerap melakukan perang urat saraf di dunia maya. Tersangka diketahui secara masif memproduksi dan mengunggah konten berbahaya. Konten-konten tersebut memuat narasi ujaran kebencian (hate speech), provokasi tingkat tinggi, hingga materi bermuatan kekerasan yang terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Aparat penegak hukum menilai, manuver digital yang dilakukan JV di media sosial sangat berpotensi menyulut kebencian, memicu permusuhan horizontal, dan secara langsung mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Cenderawasih. Akibat ulah "jari beracunnya" di ruang siber, JV kini harus bersiap menghadapi jerat hukum berlapis dengan sanksi yang tak main-main. Tim penyidik telah menyiapkan konstruksi hukum yang tegas untuk memproses tersangka. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Tak hanya itu, JV juga dijerat dengan beleid sapu jagat kejahatan siber, yakni Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti bersalah di meja hijau, anggota intelijen PIS ini terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara, serta denda fantastis yang menyentuh angka Rp12 miliar. Langkah Satgas Damai Cartenz ini menjadi sinyal keras bagi para simpatisan KKB bahwa ruang gerak mereka, baik di hutan maupun di dunia maya, akan terus diburu dan ditindak tegas demi kedamaian Papua.

Wajib Belajar 13 Tahun Diperkuat, Pemerintah Fokus PAUD dan Gizi Anak

Wajib Belajar 13 Tahun Diperkuat, Pemerintah Fokus PAUD dan Gizi Anak

Presiden Prabowo Panggil Menko Pangan, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman saat Ramadan dan Jelang Lebaran

Presiden Prabowo Panggil Menko Pangan, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman saat Ramadan dan Jelang Lebaran

BPKH Raih Skor 95,69 Persen, Tertinggi dalam Penyelesaian Rekomendasi BPK

BPKH Raih Skor 95,69 Persen, Tertinggi dalam Penyelesaian Rekomendasi BPK

Tiga Hari Berkabung Nasional untuk Mengenang Try Sutrisno

Tiga Hari Berkabung Nasional untuk Mengenang Try Sutrisno

Menag Ajak Pakar Ekonomi Syariah Perkuat Tata Kelola Dana Umat, Dorong Pembentukan LPDU

Menag Ajak Pakar Ekonomi Syariah Perkuat Tata Kelola Dana Umat, Dorong Pembentukan LPDU

Presiden Mengantar Kepergian Try Sutrisno ke Peristirahatan Terakhir

Presiden Mengantar Kepergian Try Sutrisno ke Peristirahatan Terakhir

KBRI Abu Dhabi Naikkan Status Siaga akibat Konflik Timur Tengah

KBRI Abu Dhabi Naikkan Status Siaga akibat Konflik Timur Tengah

Mantan Wapres Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Mantan Wapres Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Satgas PRR Targetkan Nol Pengungsi Sebelum Idulfitri

Satgas PRR Targetkan Nol Pengungsi Sebelum Idulfitri

Kedubes Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Presiden RI

Kedubes Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Presiden RI

Kemenag Ajak Umat Islam Salat Gerhana Bulan pada 3 Maret 2026

Kemenag Ajak Umat Islam Salat Gerhana Bulan pada 3 Maret 2026

 


 


ADVERTISEMENT