Solar Subsidi Diselewengkan di 4 Kota, Bareskrim: Kerugian Capai Rp84 Miliar
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang dilakukan secara sistematis di empat wilayah berbeda. Aksi ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp84,5 miliar.
Empat wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan kasus ini antara lain Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Sukoharjo (Jawa Tengah), dan Karawang (Jawa Barat). Modus yang digunakan para pelaku terbilang seragam: memanfaatkan truk yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang, lalu menyalurkan ke penampungan ilegal.
“Para pelaku membeli solar subsidi menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sah, lalu menyalurkannya ke jerigen atau penampungan khusus. Kegiatan ini berlangsung hampir setahun,” ungkap Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).
10 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Ratusan Miliar
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menetapkan 10 tersangka, masing-masing:
Bogor: JS
Banjarmasin: MM dan AM
Sukoharjo: WTC, DBY, SY, SP, dan LA
Karawang: AS dan H
Nilai kerugian di tiga lokasi pertama diperkirakan mencapai Rp82,5 miliar, sementara di Karawang sendiri mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Praktik curang ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak sistem distribusi energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil,” tambah Brigjen Nunung.
Jeratan Hukum dan Ancaman Sanksi Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana maksimal: 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Bareskrim menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, termasuk bekerja sama dengan pihak Pertamina dan pemerintah daerah, guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh mafia energi.
Pentingnya Pengawasan MyPertamina dan Digitalisasi Distribusi
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan sistem barcode MyPertamina, yang seharusnya menjadi pengaman distribusi BBM bersubsidi. Bareskrim mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem digital yang digunakan untuk mencegah penyalahgunaan serupa.
“Kami berharap evaluasi sistem digitalisasi bisa menjadi perhatian serius agar ke depan tidak mudah dibobol,” pungkas Nunung.