BREAKING NEWS

UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

  


Jakarta – Hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemerintah mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan bagi para pihak dalam hubungan kerja di ranah domestik.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya memberikan pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemberi kerja dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun atas prinsip saling menghargai serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.  “Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

UU PPRT mengatur sejumlah aspek penting dalam hubungan kerja yang selama ini menjadi bagian dari keseharian PRT, tetapi membutuhkan kepastian hukum. Pengaturan tersebut mencakup waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Dengan pengaturan tersebut, hubungan kerja di lingkungan rumah tangga tidak semata didasarkan pada kesepakatan informal, tetapi memiliki rambu-rambu yang memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan kerangka yang lebih jelas dalam proses penempatan PRT.

UU PPRT juga memberikan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja. Pemerintah mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai langkah awal penyelesaian. Jika kesepakatan tidak tercapai, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemnaker menilai mekanisme tersebut penting agar persoalan hubungan kerja dapat diselesaikan secara adil sekaligus mencegah konflik berkembang lebih jauh. “Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Sugeng.

Dengan hadirnya UU PPRT, pemerintah menempatkan kepastian hak dan kewajiban sebagai fondasi hubungan kerja yang lebih berkeadilan. Regulasi ini sekaligus memperkuat pelindungan PRT tanpa mengabaikan kewajiban pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang aman, sehat, dan saling menghormati.

 


 


ADVERTISEMENT