RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Disahkan Oktober
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026. Percepatan pembahasan diarahkan untuk menghadirkan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan pemerintah terus melakukan pembahasan intensif bersama DPR RI serta menyelaraskan substansi RUU dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. “Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” ujar Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Target tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan di DPR. Komisi IX bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Salah satu substansi yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan alih daya atau outsourcing. Pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap isu-isu yang masih memerlukan penyelarasan.
Pendekatan tersebut penting karena RUU ini disiapkan untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan ketenagakerjaan sekaligus merespons perubahan pola hubungan kerja. DPR mencatat substansi RUU mencakup berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja, alih daya, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh kebutuhan pelindungan bagi kelompok pekerja dengan karakteristik berbeda, termasuk pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja pada sektor ekonomi digital.
Afriansyah menegaskan, proses penyusunan regulasi harus tetap mengedepankan dialog agar kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha dapat dibahas secara konstruktif. Arah kebijakan tersebut selaras dengan semangat Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.
Pembahasan RUU juga berlangsung bersamaan dengan penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok pekerja. Pada September 2026, Komisi IX DPR RI menggelar sejumlah forum untuk memperoleh masukan dari serikat pekerja dan komunitas pekerja, termasuk komunitas pengemudi.
Masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU agar norma yang disusun dapat menjawab perkembangan hubungan kerja sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan pemberi kerja.
DPR juga menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029. Pembentukannya antara lain berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Afriansyah Noor mengatakan pemerintah juga tengah menjajaki penguatan ekosistem ketenagakerjaan, termasuk usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi pekerja. Ekosistem tersebut saat ini melibatkan organisasi pekerja dalam jumlah besar, sehingga pemerintah menilai kanal komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha perlu terus diperkuat.
Wamen Afriansyah menekankan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan perlu mengutamakan mekanisme dialog, baik secara langsung maupun melalui forum hubungan industrial.
Menurut dia, keberadaan perwakilan gerakan buruh dalam berbagai ruang pemerintahan juga perlu diikuti dengan komunikasi yang efektif agar aspirasi pekerja dapat disampaikan melalui saluran yang tersedia. “Dengan keberadaan tokoh perwakilan buruh dalam pemerintahan, saluran komunikasi harusnya terbangun secara tepat,” ujar Wamenaker.
Pemerintah berharap mekanisme dialog tersebut dapat memperkuat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui forum bipartit maupun tripartit, sehingga berbagai perbedaan kepentingan dapat dibahas sebelum berkembang menjadi perselisihan.
Dengan target pengesahan pada Oktober, tahapan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki fase penting. Substansi yang dihasilkan akan menentukan bagaimana negara membangun keseimbangan antara pelindungan pekerja, kepastian hukum, dan keberlanjutan dunia usaha dalam menghadapi perubahan dunia kerja.

