Mau Kerja ke Luar Negeri? Disnaker Lumajang Ingatkan Pentingnya Jalur Resmi
Font Terkecil
Font Terbesar
Lumajang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang mengingatkan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur resmi. Agar memperoleh kepastian perlindungan kerja, mulai dari kontrak, upah, jam kerja, hingga jaminan sosial.
Hingga September 2026, Disnaker Kabupaten Lumajang mencatat sekitar 300–400 pekerja telah berangkat ke luar negeri melalui mekanisme prosedural. Sementara jumlah pekerja yang berangkat secara nonprosedural belum dapat dipastikan karena tidak tercatat dalam sistem penempatan resmi pemerintah.
Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Subchan, mengatakan peluang kerja di berbagai negara terbuka bagi masyarakat, termasuk pada sektor formal maupun informal.
Namun, ia menekankan pentingnya memastikan seluruh proses penempatan dan keberangkatan dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Kalau mereka berangkat secara prosedural, meskipun bekerja di sektor informal, sebenarnya mereka lebih terlindungi,” ujar Subchan di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, kepastian prosedur penting karena pekerja migran menghadapi berbagai risiko selama bekerja jauh dari keluarga.
Calon pekerja perlu mengetahui secara jelas perusahaan atau pengguna tenaga kerja, jenis pekerjaan, negara tujuan, kontrak, jam kerja, besaran upah, jaminan kesehatan, serta perlindungan sosial sebelum memutuskan berangkat.
Subchan mencontohkan sejumlah pekerja asal Lumajang yang bekerja secara nonprosedural di Malaysia. Menurutnya, sebagian pekerja yang kemudian dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia telah bekerja di negara tersebut sekitar tiga hingga enam tahun.
“Rata-rata mereka yang pulang dalam kondisi meninggal di Malaysia sudah bekerja di sana sekitar tiga sampai enam tahun. Rata-rata meninggal karena sakit,” jelasnya.
Ia mengatakan status keberangkatan nonprosedural dapat membuat pekerja menghadapi keterbatasan ketika membutuhkan perlindungan.
“Yang membuat mereka tidak terlindungi karena nonprosedural. Tidak ter-cover baik BPJS maupun perjanjiannya, bagaimana jam kerja, mulai kapan, kemudian upahnya juga bagaimana,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan besarnya gaji ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Menurut Subchan, bekerja pada sektor informal pun tidak serta-merta membuat pekerja kehilangan perlindungan selama penempatan dilakukan melalui prosedur resmi.
Malaysia, lanjutnya, masih menjadi salah satu negara tujuan yang dominan bagi warga Lumajang yang berangkat melalui jalur nonprosedural.
Sementara pada penempatan resmi tahun ini, Taiwan menjadi salah satu negara yang banyak diminati, khususnya untuk pekerjaan sektor formal.
Untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi sebelum keberangkatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyediakan layanan bagi calon pekerja migran di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang.
Melalui layanan tersebut, warga dapat memperoleh informasi mengenai negara tujuan, peluang kerja, serta mekanisme penempatan resmi.
“Di sana mereka bisa mendapat informasi negara mana saja, negara tujuan yang bisa untuk mereka bekerja di sana. Dan itu resmi,” tutur Subchan.
Ia mengakui pencegahan keberangkatan nonprosedural masih menghadapi tantangan karena sebagian pekerja berangkat tanpa melapor.
Dalam sejumlah kasus, keberadaan mereka baru diketahui pemerintah ketika terjadi persoalan, seperti deportasi maupun pemulangan pekerja yang meninggal dunia.
Pemkab Lumajang karena itu mendorong masyarakat mencari informasi dan memeriksa legalitas proses penempatan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri agar hak dan perlindungan pekerja memiliki dasar yang jelas.

