BREAKING NEWS

Kementan Tangkal Gagal Panen El Nino, Tebar Asuransi AUTP 100 Ribu Hektare Cuma Rp36 Ribu

  


Jakarta - Ancaman fenomena iklim El Nino diprediksi memicu kekeringan ekstrem hingga risiko gagal panen secara masif di sektor pertanian. Merespons kondisi darurat ini, Kementerian Pertanian (Kementan) merilis Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2026 sebagai jaring pengaman finansial untuk memproteksi 100 ribu hektare lahan garapan petani di seluruh Indonesia.

Rincian Subsidi dan Proteksi Klaim AUTP

Total Premi: Rp180 ribu per hektare untuk satu kali musim tanam.

Subsidi Pemerintah: Tanggungan 80 persen (Rp144 ribu), sehingga petani cukup merogoh kocek Rp36 ribu per hektare.

Pencairan Klaim: Dana tunai Rp6 juta per hektare cair jika terjadi kerusakan tanaman dengan intensitas minimal 75 persen.

Cakupan Risiko: Melindungi lahan dari gagal panen akibat kekeringan, banjir, hingga serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) seperti wereng, tikus, dan penyakit blas.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan asuransi ini berjalan paralel dengan intervensi teknis di lapangan, seperti penguatan manajemen sumber daya air dan percepatan pompanisasi. Kementan menargetkan pertahanan berlapis ini mampu menjaga stabilitas produksi pangan nasional. "El Nino itu diperkirakan sampai 6 bulan, insyaallah sektor pangan tetap aman," tegas Amran.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menyoroti krusialnya perlindungan finansial agar roda ekonomi petani tidak lumpuh. Menurutnya, pukulan terberat dari gagal panen bukanlah hilangnya komoditas, melainkan lenyapnya modal petani untuk memulai musim tanam berikutnya.

Hadirnya AUTP didesain secara khusus agar petani bisa segera bangkit berproduksi tanpa harus memikul beban kerugian sendirian ketika upaya mitigasi teknis di lapangan sudah maksimal namun bencana tetap terjadi.

Mekanisme Pendaftaran AUTP

Petani didesak tidak menunggu hingga bencana kekeringan atau serangan hama meluas. Pendaftaran asuransi dapat diproses segera dengan prosedur berikut:

Petani wajib tergabung secara resmi dalam Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Melakukan pendaftaran luasan lahan garapan secara kolektif melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah masing-masing.

Tahap akhir berupa pendataan dan verifikasi akan terintegrasi langsung ke dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

 


 


ADVERTISEMENT