BREAKING NEWS

Pengembangan Kasus Korupsi Riau, KPK dalami Peran Ajudan dalam Distribusi Uang

  


 
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan satu tersangka baru. Seorang ajudan gubernur berinisial MJN resmi ditahan, setelah diduga berperan dalam aliran dana pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur (DAN).  “Penetapan tersangka baru tersebut mengindikasikan adanya pola terstruktur dalam praktik pemerasan di lingkup pemerintahan daerah,” ungkap Achmad Taufik, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (14/4/2026).

Achmad Taufik juga menjelaskan, KPK menahan MJN untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK. “Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan sekaligus memperdalam peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut,” paparnya.

Konstruksi perkara mengungkap bahwa praktik pemerasan diduga berlangsung dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025. Permintaan dana disebut berasal dari kepala daerah kepada sejumlah perangkat organisasi daerah.

Ia mengungkapkan, dalam proses penyidikan, MJN diduga menjadi perantara penting dalam distribusi uang. Pada tahap pertama, ia menyalurkan dana sekitar Rp950 juta, kemudian Rp450 juta pada tahap kedua. Sementara pada tahap ketiga, terkumpul dana sekitar Rp750 juta yang kemudian diamankan KPK sebagai barang bukti dalam operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025. “Temuan ini memperkuat dugaan adanya mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana yang sistematis, sekaligus membuka peluang penelusuran aliran dana lebih lanjut oleh penyidik,” ucap Achmad Taufik Husein.

Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan lainnya, serta ketentuan penyertaan dalam KUHP.

Plt Direktur Penyidikan KPK mengatakan, pengembangan kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk menelusuri peran aktor-aktor di sekitar pengambil kebijakan. “Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur negara untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” tambahnya.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas dalam perkara tersebut.

 


 


ADVERTISEMENT