BREAKING NEWS

KKPR Jadi Gerbang Usaha, Pemerintah Dorong Kepastian Ruang Lewat Sistem Digital

  



Jakarta — Pemerintah menegaskan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pintu awal dalam perizinan berusaha. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai tata ruang, sekaligus mencegah konflik lahan yang selama ini menjadi penghambat investasi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menempatkan KKPR sebagai instrumen pengendali utama pemanfaatan ruang, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Melalui kebijakan ini, setiap pelaku usaha diwajibkan memastikan bahwa lokasi dan rencana kegiatan bisnisnya telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Proses pengajuan KKPR kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup memasukkan data utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi usaha beserta koordinat, luas lahan, serta rencana kegiatan.

Namun dalam praktiknya, kecepatan layanan sangat bergantung pada ketersediaan RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS. Jika RDTR tersedia, sistem dapat secara otomatis memberikan konfirmasi kesesuaian ruang. Sebaliknya, jika belum tersedia, proses akan memakan waktu lebih lama karena memerlukan verifikasi manual oleh Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada kesiapan infrastruktur data tata ruang di daerah. Masih banyak wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi, sehingga berpotensi memperlambat realisasi investasi.

Di sisi lain, KKPR juga berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko. Pemerintah memastikan bahwa kegiatan usaha tidak masuk ke kawasan lindung, tidak melanggar peruntukan ruang, serta tidak memicu konflik agraria.

Dalam konteks ini, peran Kantor Pertanahan menjadi krusial untuk melakukan verifikasi teknis dan memastikan keabsahan data yang diajukan pelaku usaha.

Penerapan KKPR menandai pergeseran pendekatan perizinan dari sekadar administratif menjadi berbasis tata ruang dan keberlanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat kepastian hukum, mendorong investasi berkualitas, serta menciptakan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.

Namun, efektivitasnya sangat ditentukan oleh percepatan penyusunan RDTR dan integrasi sistem digital lintas sektor. Tanpa itu, KKPR berisiko menjadi bottleneck baru dalam perizinan usaha.

Bagi pelaku usaha, memahami proses KKPR sejak awal bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk memastikan investasi berjalan tanpa hambatan di kemudian hari.

 


 


ADVERTISEMENT