BREAKING NEWS

Menko PMK: Kebijakan Penghematan Energi Harus Berbasis Data dan Tidak Ganggu Layanan Publik

  



Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan efisiensi energi perlu dirumuskan secara responsif dan berbasis data dengan mempertimbangkan pengalaman pengaturan mobilitas pada masa pandemi Covid-19.
 
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Penghematan BBM guna merumuskan langkah-langkah efisiensi konsumsi energi di sektor pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pada Senin (16/3/2026). 
 
Ia menjelaskan pemerintah perlu memastikan bahwa langkah penghematan energi tidak mengganggu proses pembelajaran maupun pelayanan publik lainnya.  “Langkah efisiensi harus disusun secara terukur dan berbasis data konsumsi energi serta tingkat mobilitas di masing-masing sektor, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan bagi masyarakat,” ujar Pratikno.
 
Pada rapat tersebut disepakati lima strategi utama penghematan energi lintas instansi, meliputi penerapan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan pemanfaatan platform digital untuk mendukung efektivitas kerja.
 
Kemudian pembatasan mobilitas perjalanan dinas, penerapan strategi hemat energi pada operasional gedung perkantoran, serta penerapan metode pembelajaran (daring/luring) yang menyesuaikan dengan karakteristik substansi matakuliah/pelajaran
 
Adapun kegiatan pembelajaran yang bersifat praktikum tetap diarahkan untuk dilaksanakan secara tatap muka guna menjaga kualitas proses pembelajaran. Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing jenjang pendidikan serta kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
 
Rapat juga mencatat sejumlah isu strategis yang masih memerlukan pembahasan lanjutan, antara lain mekanisme penyesuaian distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila terjadi perubahan pola kehadiran siswa di sekolah.
 
Selain itu opsi skema pembiayaan alternatif untuk mendukung kebutuhan akses internet bagi peserta didik jika pembelajaran daring diterapkan. Kebijakan penghematan energi lintas sektor tersebut direncanakan mulai berlaku pada April 2026.  “Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan efisiensi energi dapat berjalan efektif, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Pratikno.
 
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat koordinasi ini akan dirumuskan dalam bentuk laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang memuat gambaran konsumsi energi di sektor pembangunan manusia dan kebudayaan serta rekomendasi langkah-langkah penghematan yang akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

 


 


ADVERTISEMENT