KONI Pusat: Sanksi Tegas dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Cabor Panjat Tebing
Font Terkecil
Font Terbesar

Jakarta – Upaya pencarian fakta oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) bersama Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap atlet yang dilakukan oknum pelatih berinisial HB mendapat dukungan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, dalam pernyataan resminya yang diterima InfoPublik, Selasa (2/3/2026). “Saya selaku Ketua Umum KONI Pusat, memberikan dukungan untuk Kemenpora dan FPTI dalam upaya pendalaman atas dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pelatih,” ujarnya.
Marciano menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak boleh terjadi dalam lingkungan olahraga Indonesia karena mencederai nilai-nilai sportivitas, saling menghormati, dan kepatuhan terhadap aturan. “Atlet, pelatih, dan ofisial adalah Patriot Olahraga Indonesia yang harus dilindungi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar. “Apabila terbukti terjadi, sanksi tegas harus diberikan sesuai peraturan yang berlaku agar ke depan hal tersebut tidak terulang. Prestasi yang telah dicapai dan membanggakan harus diimbangi dengan keteladanan sebagai pelatih, bukan tindakan tidak terpuji yang membuat para atlet, pelatih lain, dan masyarakat olahraga kecewa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet di lingkungan pemusatan latihan nasional (pelatnas) panjat tebing.
Menpora Erick juga menggagas pembukaan saluran pengaduan khusus bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual. Laporan dapat disampaikan melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. “Saya akan pastikan kalau ada oknum-oknum yang melakukan pelecehan seksual kepada atlet kita, saya akan dorong tim bekerja keras untuk investigasi dan hukum seumur hidup (larangan terlibat di olahraga), dan kalau perlu dibawa ke polisi,” tegas Erick.
Kemenpora menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan olahraga yang aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan, demi melindungi martabat serta masa depan para atlet Indonesia.
