BREAKING NEWS

Komdigi Tekankan Budaya Digital Sehat untuk Anak di Era AI

  

 
Jakarta – Di tengah pesatnya perkembangan Kecerdasan Artifisial (AI), anak-anak Indonesia semakin akrab dengan dunia digital. Namun, penggunaan AI bukan tanpa risiko. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan pentingnya pendampingan orang tua agar anak-anak dapat memanfaatkan AI secara bijak, kreatif, dan bertanggung jawab.

Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama Komdigi, menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi soal boleh atau tidaknya anak menggunakan AI, melainkan bagaimana mereka memanfaatkan teknologi ini sebagai alat bantu belajar. "AI harus menjadi teman yang memicu kreativitas, bukan pengganti berpikir. Anak-anak perlu memahami bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan mereka,” ujarnya dalam webinar "Gunakan AI Bijak untuk Kebiasaan Hebat", yang digelar bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Selasa (10/3/2026).

Komdigi menyoroti beberapa prinsip utama yang wajib diterapkan dalam penggunaan AI bagi anak dan generasi muda. Pertama adalah, AI sebagai Alat Bantu, Bukan Pengganti Berpikir: Anak-anak perlu memahami AI sebagai pendamping untuk menstimulasi ide dan kreativitas, namun tanggung jawab tetap berada pada manusia.

Kedua, Skeptisisme Sehat: Hasil AI memiliki keterbatasan dan potensi kesalahan, sehingga informasi perlu diverifikasi. "Komdigi mengapresiasi platform seperti Google yang sudah menerapkan fitur double check AI bagi pengguna di bawah 18 tahun," ungkapnya. 

Ketiga, Pengembangan Diri: AI digunakan untuk melatih kemampuan berpikir, bukan sebagai jalan pintas instan, agar proses pembelajaran autentik tetap terjaga, dan Keempat adalah Landasan Nilai Luhur: Pemanfaatan AI harus berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan untuk menjaga integritas digital anak.

Seiring hal tersebut, keamanan data menjadi perhatian utama Pemerintah, karena anak-anak termasuk kelompok rentan terhadap risiko penyalahgunaan digital. Orang tua juga diimbau untuk memberikan edukasi agar anak tidak mengunggah informasi sensitif, seperti alamat rumah atau sekolah.

Sebagai bentuk pelindungan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang secara khusus mewajibkan platform digital menjaga keamanan data anak. "UU PDP dan PP Tunas menjadi pedoman bagi platform digital maupun orang tua dalam memastikan anak-anak tetap aman saat berselancar di dunia maya,” tambah Dini Safitri.

Mendorong Budaya Digital Sehat di Rumah

Menurut Dini, salah satu praktik sederhana yang disarankan adalah menetapkan zona bebas teknologi, misalnya saat makan malam. Langkah ini memberi kesempatan anak dan orang tua untuk berinteraksi langsung, mempererat komunikasi, dan memantau penggunaan gadget anak.

Langkah tersebut sejalan dengan gerakan satu jam bersama keluarga dari Kemen PPA, yang bertujuan meningkatkan kualitas interaksi keluarga sekaligus mengajarkan anak keseimbangan antara dunia digital dan kehidupan nyata.

Dari sisi regulasi, pemerintah tengah menyelesaikan dua rancangan penting terkait AI yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial, dan Rancangan Peraturan Presiden Road Map Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2030.

Selain regulasi, Komdigi melakukan pengawasan konten digital melalui moderasi konten, memastikan platform digital tidak memfasilitasi konten ilegal. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan konten negatif melalui aduankonten.id, yang akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, komunitas, dan keluarga, ruang digital bagi anak-anak Indonesia dapat menjadi lebih aman, sehat, dan produktif. Pendampingan orang tua, penerapan zona bebas teknologi, serta regulasi seperti PP Tunas dan UU PDP menjadi upaya membangun generasi muda yang bijak, kreatif, dan bertanggung jawab di era AI.

 


 


ADVERTISEMENT