BREAKING NEWS

Kemenhub Tutup Sementara Penyeberangan ke Bali Saat Nyepi 2026

  


Jakarta — Kementerian Perhubungan menetapkan pengaturan khusus penyeberangan saat Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati pelaksanaan Nyepi sekaligus menjaga kelancaran arus transportasi karena waktunya berdekatan dengan Idulfitri 1447 H.


Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Korlantas Polri, serta Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.  “Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” ujar Aan, Senin (2/3/2026).


Pelabuhan yang Terdampak Penutupan sementara berlaku di lintas strategis berikut:


  1. Pelabuhan Ketapang
  2. Pelabuhan Gilimanuk
  3. Pelabuhan Lembar
  4. Pelabuhan Padang Bai


Jadwal Penutupan Sementara 

Adapun jadwal penghentian operasional adalah sebagai berikut:


  1. Ketapang: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 s.d. Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.
  2. Gilimanuk: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 s.d. Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.
  3. Lembar: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 s.d. Jumat, 20 Maret 2026 pukul 01.30 waktu setempat.
  4. Padang Bai: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 s.d. Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30 waktu setempat.


Setelah periode Nyepi berakhir, operasional penyeberangan akan kembali berjalan normal


.Imbauan kepada Masyarakat


Dirjen Aan mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari atau menuju Bali agar menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau informasi resmi dari Ditjen Perhubungan Darat maupun operator pelabuhan setempat.


“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah kami tetapkan dan mengatur rencana perjalanan dengan baik agar tidak terdampak penutupan operasional,” pungkasnya.


Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus mudik Lebaran sekaligus memastikan penghormatan terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi tetap berjalan khidmat.

 


 


ADVERTISEMENT