BREAKING NEWS

Berani Betul! 2 Kapal Angkut Solar Ilegal di Makassar Ternyata Tak Punya Izin Berlayar, Kru Kapal Tak Bersertifikat

  


MAKASSAR - Ibarat mengurai benang kusut, operasi penangkapan dua kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) di Perairan Makassar oleh TNI AL (22/2/2026) membuka kotak pandora kebobrokan administrasi pelayaran maritim kita.


Di balik lambung SPOB Sania dan Sukses Rahayu 999 yang dipenuhi ratusan ton Solar, tim investigasi Prajurit Kodaeral VI menemukan tumpukan pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pasca-penggerebekan, tiga indikasi kejahatan berlapis telah dikantongi aparat:

  1. Kapal Berstatus 'Bodong' secara Operasional: Kedua kapal diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SPOG). Ini merupakan pelanggaran fatal terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

  2. Kru Ilegal Tanpa Sijil: Pengawakan kapal dilakukan tanpa dokumen sijil yang sah. Tindakan ini bukan sekadar urusan kertas, melainkan ancaman nyata yang membahayakan keselamatan navigasi dan pelayaran di jalur laut Makassar.

  3. Pelanggaran Niaga Migas: Terdapat dugaan kuat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.


Sindikat ini tampak sangat leluasa menabrak berbagai regulasi berlapis. Saat ini, publik menanti gebrakan lanjutan dari TNI AL untuk membongkar aktor intelektual (cukong) di balik dua kapal "bodong" yang nyaris menguras kekayaan migas negara tersebut.

 


 


ADVERTISEMENT