Dampak Geopolitik Penangkapan Presiden Venezuela dan Respons Diplomasi Indonesia
Jakarta - Langit di Kota Caracas diselimuti asap disertai gema ledakan akibat serbuan roket drone serta helikopter serbu di beberapa negara bagian Venezuela. Serangan dari pasukan elite Amerika Serikat (AS) ini menjadi prahara bagi negara yang berada di kawasan Amerika Latin tersebut.
Sabtu dini hari (3/1/2026) itu, menjadi malam kelam bagi rakyat Venezuela ketika Amerika Serikat melancarkan serangan militer terhadap instalasi sipil dan militer mereka. Pasukan Venezuela dibuat pontang-panting oleh serangan kilat dari grup elite pasukan Paman Sam.
Aksi militer itu tidak hanya berujung pada deklarasi keadaan darurat nasional oleh Venezuela, tetapi juga pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro beserta istrinya. Keduanya kemudian dibawa ke New York, AS, untuk menghadapi dakwaan federal terkait narkoba dan terorisme.
Dalam tempo singkat, kekacauan konstitusional melanda di negeri itu. Hingga akhirnya Mahkamah Agung Venezuela menunjuk Wakil Presiden Delcy Rodriguez sebagai pemimpin sementara. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Venezuela lantas mengajukan protes ke berbagai forum internasional dan mendesak pertemuan darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Di tengah gejolak yang berisiko memicu eskalasi regional maupun global itu, suara Indonesia terdengar jelas dari Jakarta. Melalui pernyataan resmi di akun media sosial X, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Senin (5/1/2026) menyampaikan keprihatinan mendalam.
Pemerintah Indonesia, yang terus mencermati perkembangan dengan saksama, memperingatkan bahwa langkah unilateral AS tersebut berisiko menciptakan preseden yang "sangat buruk dan berbahaya" dalam tata hubungan internasional. "Setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan" dinilai bukan hanya mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan, tetapi juga melemahkan prinsip kedaulatan dan diplomasi yang menjadi fondasi Piagam PBB.
Seruan Indonesia tegas dan berprinsip: komunitas internasional harus menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menentukan masa depan bangsanya sendiri.
Tiga hari kemudian, Kemlu RI kembali menyatakan bahwa posisi Indonesia terkait isu Venezuela mengacu pada penghormatan terhadap hukum internasional, prinsip universal Piagam PBB, dan hukum humaniter internasional. “Posisi Indonesia itu jelas dan berbasis prinsip. Kita menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap setiap tindakan yang melibatkan ancaman atau penggunaan kekuatan,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (8/1/2026) yang dikutip Antara.
Yvonne mengatakan bahwa Indonesia meminta semua pihak untuk mengedepankan upaya deeskalasi, dialog, dan pelindungan warga sipil, karena fokus Indonesia harus tetap pada norma internasional, stabilitas, serta keselamatan dan keamanan warga negara Indonesia (WNI) di Venezuela.
Pada kesempatan itu, Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah mengatakan bahwa hingga saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Caracas belum merencanakan evakuasi 37 WNI di Venezuela, karena situasi dinilai berangsur stabil dan normal.
Meski demikian, KBRI telah menyiapkan rencana kontinjensi yang dapat dilaksanakan segera jika kondisi darurat meningkat. "KBRI Caracas telah memiliki rencana kontingensi yang dapat dilaksanakan segera saat kondisi darurat dan status siaga naik ke siaga satu," kata Heni.
Heni mengatakan KBRI Caracas terus melakukan komunikasi dengan WNI dan memantau situasi setempat, berharap kondisi semakin kondusif.
Respons Indonesia itu mencerminkan posisi tradisionalnya yang konsisten menolak intervensi militer asing dan mendukung penyelesaian konflik melalui jalur damai dan multilateral.
Pelanggaran Hukum Internasional
Kekhawatiran Indonesia mendapat penguatan dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia menilai bahwa serangan dan penangkapan kepala pemerintahan Venezuela itu merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional. "Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang," tegas Hikmahanto seraya merujuk pada Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
Meskipun AS mungkin menggunakan argumen "hak membela diri" berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB—dengan alasan perang melawan narkoba yang mengancam kepentingan nasionalnya—Hikmahanto mengingatkan bahwa tindakan serupa pernah terjadi saat AS menyerang Panama dan mengadili Presiden Manuel Noriega pada 1990.
Situasi di Venezuela membuka babak baru ketegangan geopolitik, di mana hukum internasional diuji, kedaulatan negara diperdebatkan, dan stabilitas global sekali lagi digoyang oleh aksi unilateral kekuatan negara besar.
Mata dunia kini tertuju ke New York, bukan hanya pada sidang Nicolas Maduro, tetapi juga pada perkembangan di Dewan Keamanan PBB. Apakah preseden berbahaya ini akan dibiarkan atau dihentikan.

